Mudah Belajar Fikih

Kitab Thaharah

Bab Pertama: Hukum-hukum yang berkaitan dengan thaharah dan air

Pembahasan ketiga: Air yang bercampur dengan najis

๐Ÿ“ Apabila air bercampur dengan najis sehingga salah satu sifatnya berubah -bau, rasa dan/atau warna-, berdasarkan kesepakatan ulama air tersebut menjadi najis dan tidak boleh digunakan bersuci. Dengan begitu, air tersebut tidak bisa digunakan untuk mengangkat hadats dan menyingkirkan najis, banyak sedikitnya air tidaklah berpengaruh[1].

๐Ÿ“ Apabila air bercampur dengan najis dan tidak terjadi perubahan sifat, ada 2 kondisi:

โœ’ Jika jumlah air banyak, status air tersebut tidaklah najis dan boleh digunakan untuk bersuci.

โœ’ Jika jumlah air sedikit, status air tersebut najis dan tidak boleh digunakan bersuci [2].

Dan batasan “banyak” adalah jika jumlah air mencapai 2 qullah atau lebih, sedangkan batasan “sedikit” adalah jika jumlah air di bawah 2 qullah. [2 qullah setara 321 liter].

Dalilnya adalah:

Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู…ูŽุงุกูŽ ุทูŽู‡ููˆุฑูŒ ู„ุงูŽ ูŠูู†ูŽุฌู‘ูุณูู‡ู ุดูŽูŠู’ุกูŒ

“Sesungguhnya air itu suci tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya.” [Shahih. HR. Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasaai].

dan hadits Ibnu Umar radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ,

ุฅูุฐูŽุง ุจูŽู„ูŽุบูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ู‚ูู„ู‘ูŽุชูŽูŠู’ู†ู ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุญู’ู…ูู„ู ุงู„ู’ุฎูŽุจูŽุซูŽ

“Apabila air itu berukuran dua qullah maka air itu tidak mengandung (najis).โ€ [Shahih. HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasaa-i, dan Ibnu Majah].

Wallahu a’lam.

Disampaikan di Musholla Nurul Mukhlisin, Perum Suradita, Cisauk, Serpong.

๐Ÿ“ Catatan

[1] Terdapat hadits dari sahabat Abu Umamah al- Bahiliy radhiallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ุฅูู†ู‘ูŽย ุงู„ู…ุงุกูŽย ู„ุงูŽย ูŠูู†ูŽุฌู‘ูุณูู‡ูย ุดูŽูŠู’ุกูŒย ุฅูู„ุงู‘ูŽย ู…ูŽุงย ุบูŽู„ูŽุจูŽย ุนูŽู„ูŽู‰ุฑููŠู’ุญูู‡ูย ูˆูŽุทูŽุนู’ู…ูู‡ูย ูˆูŽู„ูŽูˆู’ู†ูู‡ู

โ€œSesungguhnya air itu (suci) tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya, kecuali apabilaย  telah berubah baunya atau rasanya atau warnanya.โ€ [HR. Ibnu Majah].

Hadits di atas berderajat dha’if, namun ulama sepakat atas kandungannya bahwa air yang bercampur dengan najis kemudian berubah salah satu sifatnya akan berubah status menjadi najis. Klaim ijma ini dikutip oleh asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal dan Ibnu al-Mundzir.

[2] Sebagian ulama berpendapat lain dengan mengenyampingkan kuantitas air, sehingga mereka menyimpulkan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah perubahan salah satu sifat air (bau, rasa dan warna).

Artinya, apabila air berubah salah satu sifatnya karena kemasukan najis, status air tersebut tetap najis meskipun berjumlah dua qullah atau lebih. Sebaliknya, apabila air tidak berubah salah satu sifatnya ketika kemasukan najis, status air tersebut tetap suci meskipun jumlahnya di bawah dua qullah.

Pendapat inilah yang tepat karena mengumpulkan kandungan-kandungan yang terdapat dalam hadits lainnya dan klaim ijma yang telah disebutkan pada poin sebelumnya.

Leave a comment